Cerita Saksi Diperas Pegawai Kemnaker: Bayar Rp 2 Juta per TKA, Total Rp 1,2 M

1 day ago 11
Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin calon tenaga kerja asing (TKA) Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Praktik pemerasan dalam pengurusan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terkuak.

Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, selaku agen dalam melakukan pengurusan izin tersebut mengaku total menyetor uang hingga lebih dari Rp 1 miliar. Dia pun menyebut ada tarif Rp 2 juta per calon TKA untuk pengurusan izin tersebut.

Uang tersebut dibayarkan agar izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) segera diberikan.

“Saksi menerangkan, ya. Di keterangan Saksi BAP 11 halaman 4, izin Yang Mulia, ‘Bahwa uang senilai Rp 206.500.000 saya berikan atas permintaan Gatot tersebut ditujukan untuk Gatot Widiartono, agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani di Kemnaker tidak dipersulit’. Bisa Saudara Saksi ceritakan enggak yang dimaksud fakta yang terjadi sebenarnya yang saksi alami yang dimaksud dipersulit ini apa? Seperti apa contoh konkretnya, yang saksi alami?” Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jason dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan RPTKA Kemenaker di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta pada Kamis (29/1).

“Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini meskipun kita sudah lengkap dan lain-lain tidak akan keluar. Lama dia prosesnya, Pak,” jawab Jason.

Jason mengungkapkan, normalnya proses perizinan hanya membutuhkan waktu selama 7 hari. Namun, ia mengatakan, proses tersebut bisa semakin lama, apalagi kalau tidak ada uang 'setoran'.

“Apakah dengan Saksi memenuhi permintaannya dari Pak Gatot ini, kemudian proses pengurusannya jadi lancar atau tidak lama gitu, dengan memenuhi uang, permintaan uang?” tanya Jaksa lagi.

Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker (dari kiri ke kanan) Gatot Widiartono Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Gatot dalam percakapan dimaksud adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Kemnaker periode 2021-2025. Dia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Jason mengatakan, pihaknya membayar per kepala setiap TKA adalah Rp 2 juta. Tarif tersebut dipatok langsung oleh Gatot.

“Kalau zamannya Saudara Saksi berurusan dengan Pak Gatot, itu berapa per orang TKA dipatok ditarif diminta uangnya?” tanya Jaksa.

“Rp 2 juta,” jawab Jason.

“Rp 2 juta per orang. Per orang TKA,” ujar Jaksa menegaskan.

Pada kesempatan terpisah, jaksa mengkonfirmasi total uang telah disetorkan oleh Jason dalam pengurusan izin tersebut. Jaksa membacakan keterangan Jason dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Benar enggak total keseluruhan uang-uang atas permintaan Gatot, baik yang melalui rekening BRI atas nama M. Arif Azhari maupun ke rekening pribadi Terdakwa Gatot ini totalnya Rp 1.262.600.000. Begitu? Betul?" tanya jaksa.

Untuk jumlahnya saya tidak ingat," ucap Jason.

"Ini mungkin sesuai di BAP," sambungnya.