KPK dalami sejumlah barang bukti dari geledah Kantor Wali Kota Madiun

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Walikota Madiun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Kemudian hari ini, tim melanjutkan giat penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, baru saja selesai. Selanjutnya penyidik tentu akan mendalami, menganalisis, dan tentunya akan mengekstrak setiap bukti yang diamankan dan disita dalam penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan barang bukti tersebut juga akan digunakan untuk mengkonfirmasi pemeriksaan kepada para saksi yang dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian nanti dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan kepada para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan," ungkapnya.

Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Tim KPK geledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota Madiun

Baca juga: KPK geledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun terkait kasus Maidi

Baca juga: Tim penyidik KPK geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article