Kementerian Lingkungan Hidup menyebut, hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia kini ditetapkan berstatus darurat sampah melalui keputusan menteri.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
“Hampir seluruh kabupaten/kota melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup telah ditetapkan sebagai kota dan kabupaten dalam darurat sampah,” ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, penetapan status darurat sampah bukan sekadar pelabelan administratif. Status tersebut diberikan agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan anggaran, baik dari APBD maupun APBN, untuk menangani persoalan sampah.
Menurutnya, langkah ini diambil karena persoalan sampah telah terjadi secara merata di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Bali dan Tangsel Jadi Perhatian Khusus
Dalam paparannya, Hanif menyoroti dua wilayah yang dinilai berada dalam kondisi paling kritis, yakni Kota Denpasar, Bali, dan Kota Tangerang Selatan, Banten. Di kedua daerah tersebut, KLH melakukan intervensi intensif dengan mengubah pendekatan penanganan sampah dari hilir ke hulu.
Khusus untuk Bali, Hanif menegaskan pemerintah pusat tidak lagi memberikan toleransi. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dinilai telah mencemari lingkungan secara luas akan ditutup dan dialihkan ke TPA alternatif di Kabupaten Bangli.
“Kami tetap berkomitmen bahwa Bali harus bersih sampah sehingga harus dimulai dari sekarang, tidak ada lagi kita menunda-nunda waktu. Untuk itu izinkan kami untuk menerapkan Undang-Undang 18 2008 secara penuh,” tegas Hanif.
Sebagai bentuk penegakan hukum, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 150 unit pengelola kawasan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang belum menyelesaikan pengelolaan sampah secara mandiri.
Hanif menilai, dari sisi kapasitas anggaran dan kesiapan masyarakat, Bali sebenarnya sudah cukup memadai. Namun, diperlukan tekanan hukum agar sistem pengelolaan sampah berjalan optimal.
Mayoritas TPA Masih Open Dumping
Hanif juga memaparkan kondisi pengelolaan sampah nasional yang masih memprihatinkan. Dari total 481 TPA di seluruh Indonesia, sekitar 65 persen masih beroperasi dengan metode open dumping atau penumpukan sampah di lahan terbuka.
Padahal, praktik open dumping telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan seharusnya dihentikan paling lambat pada 2011.
“Open dumping ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah dilarang keras, bahkan dengan disertai dengan ancaman pidana bilamana tidak ditutup sejak 3 tahun sejak 2008, atau tepatnya tahun 2011,” jelas Hanif.

4 days ago
5








English (US) ·