KPK sita uang ratusan juta saat geledah Kantor Dinas PMPTSP Madiun

1 week ago 15
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta,"

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah barang bukti pada saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1).

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Budi juga mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan mendalami barang bukti dan uang tunai yang telah disita tersebut.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Maidi, dari niat membangun Kota Madiun Mendunia berujung OTT KPK

Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun terkait kasus Maidi

Baca juga: KPK sita puluhan juta rupiah usai geledah rumah Maidi dan Rochim

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article