Lengkap, Ini Aturan Baru BEI dan OJK untuk Selamatkan IHSG dari Keterpurukan

12 hours ago 7
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan serangkaian aturan dan penyesuaian kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta memulihkan kepercayaan investor di tengah tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok di atas 8 persen dalam dua hari.

Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memastikan saham-saham emiten Indonesia tetap memenuhi kriteria indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, masukan dari MSCI dipandang sebagai sinyal positif karena lembaga indeks global tersebut masih menunjukkan komitmen memasukkan saham Indonesia dalam indeksnya. Hal ini menegaskan bahwa pasar modal nasional dinilai tetap potensial bagi investor internasional.

Berikut aturan dan langkah utama yang tengah disiapkan BEI dan OJK:

1. Penyesuaian Perhitungan Free Float

OJK menindaklanjuti proposal penyesuaian yang telah disusun BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang kini sedang dikaji oleh MSCI. Penyesuaian ini mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan lainnya (others) dari perhitungan kepemilikan saham beredar di publik (free float).

Selain itu, kepemilikan saham akan dipublikasikan secara lebih rinci, baik di atas maupun di bawah 5 persen, untuk setiap kategori investor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Direktur BEI Imam Rachman dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan keterangan pers di BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

2. Transparansi Kepemilikan Saham di Bawah 5 Persen

Sebagai bagian dari permintaan tambahan MSCI, OJK berkomitmen meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham di bawah 5 persen. Informasi tersebut akan dilengkapi dengan klasifikasi kategori investor serta struktur kepemilikannya.

Langkah ini akan dilakukan dengan mengacu pada best practice internasional guna meningkatkan kepercayaan investor global.

3. Aturan Free Float Minimal 15 Persen

Self Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan aturan baru terkait free float minimal sebesar 15 persen dari semula 7,5 persen. Ketentuan ini akan diterapkan secara transparan dan disertai dengan mekanisme pengawasan yang jelas.

Bagi emiten yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, akan disiapkan hukuman yang masih digodok aturannya.